Ditangkapnya ketua DPD Irman Gusman (IG) menghadirkan pesimisme yang besar akan kemampuan lembaga aspirasi daerah tersebut meningkatkan kinerjanya. Bahkan, Reaksi keras muncul dari fraksi PKB yang sejak dari awal kencang mewacanakan pembubaran DPD.
DPD RI telah disusupi dan dikuasai partai politik (Parpol). Akibatnya, kepentingan partai membunuh aspirasi daerah.
DPD sebagai pengawal aspirasi daerah dinilai telah terkooptasi oleh kepentingan partai politik (Parpol).
DPD sebagai lembaga pengawal aspirasi daerah telah tercemar dengan masuknya kalangan pengurus partai politik di dalamnya.
DPD RI memiliki peran dan fungsi dalam merajut persatuan daerah sebagai satu kesatuan NKRI. Sebagai perwakilan daerah, DPD RI memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah untuk mewujudkan pemerataan dan percepatan pembangunan.
DPD RI serius dalam menyerap aspirasi daerah. Salah satunya dengan mendapatkan masukan langsung dari Gubernur Bali Wayan Koster soal RUU Provinsi Bali, yang salah satunya mengatur potensi Bali seperti kearifan lokal dan budayanya.
Gagasan dasar pembentukannya sebagai upaya penguatan daerah, yaitu menghadirkan lembaga yang dapat membawa kepentingan dan aspirasi daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan nasional.
DPD RI juga diharapkan mampu menampung kepentingan daerah secara memadai, serta memperjuangkan aspirasi daerah dalam lembaga legislatif.
Posisi DPD RI dalam memandang rencana amendemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara. Amendemen yang disuarakan DPD RI juga merupakan salah satu bentuk upaya dalam memaksimalkan perjuangan kepentingan dan aspirasi daerah.
DPD RI merupakan artikulator kepentingan daerah di tingkat nasional. Karenanya, diperlukan penguatan lembaga itu dalam memperjuangkan aspirasi daerah.